Min menu

Pages

latest news

TUTORIAL MENGUNDUH ABSEN SIDIK JARI DAN MENGUNGGAH SURAT IZIN/CUTI

Tutorial Mengunduh absen sidik jari dan mengunggah surat izin/cuti

Semangat Pagi,,
Kali ini admin akan membagikan tutorial cara mengunduh absen sidik jari dan cara menggunggah surat izin/cuti melalui website hadir.jembranakab.go.id Pada postingan sebelumnya admin sudah pernah membagikan cara mencetak absen sidik jari, namun pada hari ini terdapat sedikit perubahan cara mengunduhnya. Informasi ini admin peroleh dari hasil Sosialisasi Bimbingan Pengelolaan Absensi Elektronik yang diadakan di Pendopo Kesari pada Hari Kamis, tanggal 11 Maret 2020. 

Sosialisasi ini diadakan kembali mengingat masih banyaknya instansi yang belum maksimal dalam mengoperasikan mesin sidik jari. Dampaknya tentu akan menghambat Pencairan Tunjangan Kinerja yang diperoleh ASN. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah mewanti-wanti agar setiap instansi mulai memaksimalkan penggunaan mesin sidik jari dan mengunduh absensi sidik jari perbulanya melalui website jembrana hadir.jembranakab.go.id

Sebelum mengunduh data absennya, pastikan data absen bapak/ibu sudah dikirim ke operator yang mengurus absen sidik jari yaitu Bapak Wisnu. Bapak/Ibu dapat mengrim data absen tersebut melalui WA ke nomor 0817562725. Nanti beliaulah yang akan menginput data absen bapak/ibu semuanya ke sistem. Setelah itu barulah bpak/ibu mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengunduhnya. 
1. Silahkan kunjungin hadir.jembranakab.go.id
2. Silahkan klik tombol login di pojok kanan atas, seperti gambar di bawah ini.
3. Setelah itu, akan muncul User Name dan Password. Silahkan Isi user name dengan menggunakan NIP bapak/ibu dan di kolom password ketik admin
4. Sebelum bapak/ibu mengunduh absennya, silahkan bapak/ibu atur pengguna terlebih dahulu. Dengan klik tombol konfigurasi lalu klik pengguna seperti yang ditunjukkan gambar di bawah ini. Tujuannya bagi sekolah yang tidak melaksanakan full day school agar menggunakan 6 hari kerja, tidak mengikuti jam kerja pegawai.












5. Setelah klik penguna, lalu pada tabel Data Pegawai klik edit. Kemudian pada kolom shift akan muncul pilihan waktu. Untuk sekolah yang tidak melaksanakan full day school pilih sekolah 6 hari kerja. Sedangkan bagi sekolah yang melaksanakan full day school pilih sekolah 5 hari kerja.










6. Jika bapak/ibu ingin ganti pasword silahkan isi pada kolom password lalu klik tombol Simpan. Tapi diharapkan untuk passwordnya dirubah agar data bapak/ibu lebih aman, karena jika masih menggunakan NIP maka orang lain cenderung akan lebih mudah mengetahuinya.


 7. Langkah selanjutnya bpak/ibu klik tombol Data Absensi untuk mengunduh absen bapak/ibu. Misal ingin mengunduh absen Bulan Pebruari, pada kolom Mulai Tanggal silahkan pilih tanggal 1 dan pada kolom s/d pilih tanggal 29. Lalu klik Simpan.



8. Kemudian akan muncul data kehadiran bapak/ibu selama 1 bulan. Jika bapak/ibu ingin mengunduh absen dengan format EXCEL silahkan klik tombol EXCEL seperti yang ditunjukkan oleh gambar di bawah ini. Jika ingin mengunduh dengan format PDF silahkan klik tombol PDF
9. Jika bapak/ibu tidak sekolah karena izin, bapak/ibu silahkan melampirkan surat izin yang diketahui oleh Kepala Sekolah. Klik tombol cuti dan pilih permohonan cuti seperti gambar di bawah ini. Kemudian pilih mulai tanggal berapa izin s/d tanggal berapa, lalu klik tambah izin/cuti.
10. Kemudian akan muncul tampilan seperti ini. Silahkan bapak/ibu isi mulai tanggal s/d tanggal berapa izin. Kemudian mulai jam berapa s/d jam berapa. Tuliskan nomor surat izin bapak/ibu d kolom nomor surat. Kemudian klik telusuri untuk mengunggah file surat izin bapak/ibu. Terakhir klik Proses.
11. Surat izin bapak/ibu yang sudah diupload akan di setujui terlebih dahulu oleh kepala sekolah melalui akun kepala sekolah. Setelah itu barulah akan terlihat di Dinas.

Itulah sedikit tutorial cara mengunduh absen sidik jari dan cara mengunggah surat izin/cuti. Semoga postingan ini dapat membantu bapak/ibu semuanya. Apabila bermanfaat, postingan ini dapat disebarluaskan ke rekan-rekan guru lainnya.

Komentar