Min menu

Pages

latest news

CARA MELAPORKAN SPT PAJAK ONLINE 1770 S

Semangat Pagi,,
Seperti yang diketahui bersama setahun sekali, setiap warga negara yang memiliki NPWP yang dikenal dengan wajib pajak, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pendidik yang bijak kita harus mentaatinya dengan ikut serta melaporkan SPT. Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan di awal tahun yaitu 1 Januari sampai tanggal 31 Maret. 
 
Apa itu SPT? SPT merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak penghasilan. Walaupun bagi pegawai pajak sudah dipotong secara langsung dari gaji, namun pelaporan SPT wajib dilakukan secara pribadi. Pelaporan SPT pajak ada 2 jenis yaitu dengan formulir 1770SS (untuk Bruto yang kurang dari 60 Juta) dan formulir 1770S (untuk Bruto yang lebih dari 60 Juta). Nah pada postingan kali ini admin akan memberikan tutorial untuk pengisian formulir 1770S. Bagaimana caranya? Yuk simak baik-baik.
 
1. Sahabat harus membuat bukti pemotongan terlebih dahulu, bukti potong 1721 A2 digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Silahkan DIUNDUH
2. Siapkan juga bukti pemotongan PPh untuk Pasal 21 yang bersifat final, Silahkan DIUNDUH
3. Kunjungilah situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online DISINI
4. Silahkan Masukan NPWP pada kolom paling atas, lalu kolom di bawahnya silahkan masukan kata sandi, selanjutnya ketik captha yang sudah diberikan terakhir klik login.











 
5.  Apabila sahabat lupa sandinya, silahkan klik lupa sandi











6. Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini. Sahabat sang pendidik, tinggal input No. NPWP, Efin, masukkan kode captha, dan klik submit. Setelah itu silahkan cek email , dan rubahlah kata sandi sahabat sesuai yang diinginkan dan tentunya mudah diingat.











7. Silahkan sahabat login kembali seperti yang dijelaskan pada poin 4 dengan menggunakan kata sandi yang sudah dibuat.
8. Setelah login, kemudian lihatlah di bagian atas, pilih menu lapor












9. Setelah itu pilih e-filing seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini

10. Lalu pilih buat SPT

11. Ikutilah pengisiannya seperti di bawah ini. Apabila penghasilan Bruto lebih dari 60 Juta, maka sahabat harus memilih opsi jawaban tidak. Kemudian sahabat sang pendidik dapat menggunakan formulir 1770 S dengan panduan. Seperti yang tertera pada gambar di bawah ini. Lalu klik SPT 1770 S dengan panduan

12. Plih tahun pajak sesuai yang ingin kalian laporkan dengan klik tanda garis yang menghadap ke bawah lalu pilih tahunnya. Untuk statusnya sahabat pilih normal. Jika sudah membuat dan ingin memperbaikinya sahabat dapat memilih pembetulan. Lalu klik Langkah selanjutnya.











13. Lalu klik Tambah, seperti yang terlihat pada gambar berikut.











14.Isilah kolom Jenis pajak dengan memilih Pajak 21, lalu masukan NPWP pemotong pajak, disini sahabat menggunakan NPWP Bendahara Kabupaten. Misal untuk Kabupaten Jembrana NPWP Pemotong Pajaknya 000089037908000. Setelah itu akan muncul otomatis Nama Pemotong Pajaknya seperti pada gambar di bawah ini yaitu Bendahara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana. Pada kolom nomor bukti pemotongan pajak silahkan isi sesuai dengan bukti potong 1721 A2 yang telah kalian buat sesuai dengan butir nomor 1 di atas. Untuk kolom tanggal bukti pemotong kalian dapat menggunakan tanggal 31-12-2021. Kolom terakhir kalian masukan jumlah PPh yang dipotong/dipungut sesuai dengan bukti potong 1721 A2 pada angka 20. Setelah itu klik Simpan. 












15. Kemudian klik langkah berikutnya, seperti gambar di bawah ini.











16.  Kemudian masukan Penghasilan Neto sesuai dengan bukti potong 1721 A2 angka 15. Lalu klik langkah selanjutnya.










17. Jika sahabat memiliki penghasilan Dalam negeri, silahkan klik ya dan lengkapi data-data berikut. Jika tidak memiliki, sahabat tinggal klik tidak.












18.Jika kalian tidak memiliki penghasilan luar negeri, silahkan klik tidak, seperti gambar di bawah ini.










 
19. Jika kalian memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti warisan, beasiswa, dan hibah/sumbangan silahkan diinputkan. Jika tidak, sahabat tinggal klik tidak dan klik langkah berikutnya.










 
20. Silahkan kalian pilih ya, dan kemudian klik tambah seperti gambar di bawah ini.
21. Silahkan sahabat pilih sumber/penghasilan dan DPP/Bruto sesuai dengan bukti pemotongan PPh untuk Pasal 21 yang bersifat final (sesuai aplikasi pada butir 2). Untuk guru (PNS) biasanya pada kolom DPP/Penghasilan Bruto memasukkan sertifikasi atau tukin selama 1 tahun. Sementara untuk kolom PPh terutang silahkan lihat di formulir 1721-A2 angka 22. Kemudian klik simpan dan langkah berikutnya.










22. Langkah selanjutnya menginput harta, pilih ya lalu klik tambah. Setelah itu bapak/ibu dapat menginputkan harta pribadi apa saya yang dimiliki lalu klik langkah berikutnya.

23. Jika sahabat memiliki utang, klik ya dan jika tidak pilih tidak lalu klik langkah berikutnya, seperti pada gambar berikut.


24. Jika bapak/ibu memiliki tanggungan, seperti tanggungan anak, maka pilih ya dan klik tambah seperti gambar berikut ini. Kemudian masukan nama keluarga, NIK, hubungan keluarga misal anak atau suami/istri serta pekerjaannya. Sedangkan apabila tidak ada tanggungan pilih tidak.


25. Langkah selanjutnya yaitu jika kalian membayar zakat/ sumbangan keagamaan silahkan pilih ya dan masukan nominalnya (seperti gambar di bawah ini), jika tidak pilih tidak dan klik langkah berikutnya.

26. Jika status perkawinan sudah kawin pilih kawin pada status perkawinan. Pada kolom penghasilan tidak kena pajak/jumlah tanggungan silahkan pilih berapa jumlah tanggungan. Tangguangan yang dimaksud di sini adalah tanggungan anak. Jika belum memiliki anak berarti pilih pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya pilih 0, seperti gambar di bawah ini lalu klik langkah berikutnya.


27. Jika sahabat tidak memiliki pengembalian PPh pasal 24 silahkan pilih tidak










28. Isilah jika sahabat melakukan pembayaran PPh pasal 25 dan pokok SPT PPh pasal 25 , bila ada. Jika tidak cukup sahabat menulis angka 0. Lalu klik langkah selanjutnya.










29. Pada tahap ini akan terlihat perhitungan PPh dan SPT yang sahabat inputkan. Status SPT akan terlihat kurang bayar, lebih bayar atau Nihil. Diharapkan Status SPT Nihil seperti pada gambar berikut. Setelah itu, klik langkah berikutnya.
30. Bila tidak memiliki kewajiban PPh pasal 25, klik langkah berikutnya.











31.Tahap selanjutnya yaitu konfirmasi dengan klik setuju/agree lalu klik langkah berikutnya.











32. Silahkan sahabat klik di sini, maka token akan di kirim ke email anda. Copy token tersebut dan masukan kolom server code.











33. Lihatlah email yang masuk, lalu copy kode verifikasi dan masukan di kolom server code seperti yang terlihat pada gambar di atas dan klik krim SPT











34. Setelah klik kirim SPT, Maka akan terlihat secara otomatis bapak/ibu sudah melaporkan SPT tahun pajak 2021.
Nah bapak/ibu, itulah langkah-langkah dalam melaporkan SPT pajak online 1770 S (bruto di atas 60 juta). Intinya sahabat harus mengisi formulir 1721 A2 barulah akan mudah untuk mengisi SPT pajaknya. Semoga informasi ini dapat membantu bapak/ibu semuanya untuk dapat melaporkan pajak sebelum tanggal 31 Maret 2022. Mari kita bersama-sama mensukseskan pelaporan pajak 2021. 

Komentar